LUWU UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku, Kecamatan Malangke Barat (Malbar), Kabupaten Luwu Utara. Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA,
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPB / 285 / VI / 2024 / SPKT / POLRES LUWU UTARA / POLDA SULAWESI SELATAN yang dibuat pada tanggal 20 Juni 2024.
Insiden penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Korban, Tri. S , 20 tahun, mendatangi rumah Susi untuk menagih angsuran harian. Namun, suami Susi, Manda, 44 tahun, memukul kepala korban tiga kali dan mengancamnya dengan pisau, sambil mengatakan, "Saya Parangiko Kalo Datang Lagi Kesini."
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri segera melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku berada di rumahnya, tim berhasil mengamankan Manda tanpa perlawanan. Pelaku kini berada di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menambahkan bahwa kolaborasi dan respon cepat dari tim Resmob sangat penting dalam memastikan para pelaku kejahatan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.